Politik

Hak Interpelasi , Ketua Komisi I DPRD Polman : Kami Akan Minta Penjelasan Bupati

BeritaNasional.ID.Sulbar —DPRD Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda penetapan pembahasan rancangan perda diluar propemperda tahun 2021. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Jupri Mahmud, diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda terkait tiga rancangan Perda yaitu Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD yang dibacakan ketua Bapemperda, Gusrinaldi (Fraksi Demokrat).

Terkait rencana perubahan perda Pilkades yang diinisiasi oleh DPRD, menjadi sorotan banyak anggota DPRD, terutama bagi pengusul hak inisiatif. Senin, 13 September

“Usul Perubahan Perda Pilkades ini kami inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hokum, sehingga dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda selesai” Jrlas Rusnaedi.

Pada kesempatan yang sama, Lukman R, ketua Komisi I mengatakan bahwa “pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan karena Bupati mengabaikan Rekomendasi DPRD untuk menunda tahapan. Hal ini diamini oleh 10 pengusul yang kemudian membatalkan hak inisiatifnya, Hal ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD.

Terlepas dari agenda utama Rapat Paripurna DPRD, ada hal yang menarik dengan disampaikannya usul penggunaan Hak Interpelasi DPRD terkait kebijakan Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 30 anggota DPRD bertanda tangan sebagai pengusul Hak Interpelasi.

“Kami ingin meminta keterangan, Penjelasan dari Bupati Polewali Mandar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020”, demikian Lukman R menjelaskan sebagai koordinator tim pengusul Hak Inisiatif. Kata Lukman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button