DaerahDprd

Terkait Pilkades DPRD Polman : Jangan Sampai 2018 Terulang

BeritaNasional.ID.Polman —Pengurus DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia( Apdesi ) Kabupaten Polman, melayangkan sikap pernyataan ke Kantor DPRD Polman, mereka meminta Pemilihan Kepala Desa( Pilkades ) serentak tahun ini digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan

Pernyataan sikap diterima langsung Ketua DPRD Polman, Jufri Mahmud didampingi Wakil Ketua I Hamzah Syamsuddin, Wakil Ketua II Amiruddin beserta para Komisi. Senin 6 September 2021.

Penyerahan pernyataan sikap Apdesi diterima langsung Ketua Dprd Polman H.Jufri Mahmud ( foto yuni bernas )

Dalam penyampaianya Ketua Apdesi Polman, Muhammad Darwis membacakan 3 poin aspirasi mereka yakni mendukung sepenuhnya tahapan Pilkades serentak Tahun 2021, kemudian mendukung sepenuhnya legislatif dan Dinas PMD menuangkan aturan tentang proses pilkades, sehingga tidak dianggap cacat hukum, serta mendorong agar pilkades serentak tidak menyeberang ke tahun depan. ” Tahapan Pilkades itu mesti tetap jalan, sambil menunggu hasil revisi Perda, Perlu dipertimbangkan juga . Urai Darwis membacakan pernyataan Apdesi.

Penyerahan Pernyataan Sikap Apdesi Polman diterima Ketua Dprd Polman H.Jufri Mahmud ( foto yuni bernas)

 

Menanggapi hal tersebut , Ketua DPRD Polman Jufri Mahmud membantah jika legislatif berniat menunda Pilkades serentak tahun ini, Hanya saja, Kata dia, legislatif mengeluarkan surat rekomendasi agar Peraturan Daerah( Perda) Polman terkait pilkades segera di revisi, karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya yakni Permendagri Nomor 72.”

” Kami juga berharap pilkades berjalan lancar dan kondusif, apalagi ini akan berimbas pada pembangunan Polman. Tetapi kami juga mau pilkades ini berjalan sesuai aturan, baik itu aturan Permendagri atau Perbup yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkades, ” ujarnya..

Rudi Hamzah komisi III saat menjelaskan fungsi dewan ( foto yuni bernas )

Di samping itu, kata Jufri, langkah DPRD untuk merevisi Perda pilkades sudah tepat, sesuai Permendagri Nomor 72, terlebih pada Pasal 24 huruf 0 terdapat persyaratan yang sangat subyektif yaitu seleksi tambahan bakal calon Kades yakni tes wawancara dan tes tertulis.

” Apalagi hasil analisa dan tanggapan tertulis Kemenkumham merekomendasikan perda pilkades tersebut direvisi, kemudian menunda tahapan pilkades, sembari menunggu perda selesai di revisi, Karena kita tidak mau ada riak riak setelah pilkades ini selesai. ” harapnya

Ketua DPRD menilai positif surat rekomendasi Apdesi Polman yang menginginkan pilkades tetap berlangsung tanpa menyeberang ke tahun depan, ” Namun, kalau ada sesuatu yang perlu kita perbaiki, iya kita perbaiki, biar ada persamaan hak bagi para kontestan, jangan lagi ada bakal calon Kades yang digugurkan dalam tes tertulis dan wawancara.” bebernya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin menegaskan bahwa tak satupun anggota DPRD Polman ingin menunda Pilkades, tapi mereka juga tak mau Pilkades berjalan tidak sesuai aturan,” Bahkan polemik Pilkades 2018 lalu ada yang sampai di PTUN kan, kami cuma mau merevisi Perda bukan menunda Pilkades,  jangan sampai mengulang kejadian Pilkades 2018 lalu .Tegas Amir

Sedangkan, Anggota DPRD Polman dari Fraksi PPP Muhammad Ilham, mengingatkan jangan sampai Perda Pilkades Polman digugat di Mahkamah Agung karena dinilai melanggar aturan, ” Kalau gugatan disetujui, maka seluruh hasil dari Perda tersebut bisa saja dibatalkan, berikan kami kepercayaan agar bagaimana perda ini direvisi, kami juga tak.ingin pilkades ditunda, ” pungkasnya

Sementara Rudi Hamzah dari fraksi PDIP menyampaikan jika Dprd telah melakukan fungsinya sebagai dewan dalam pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades , terkait revisi kita ingin ada titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan pilkades. Kata Rudi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button