DaerahDprd

Terkait Pilkades , DPRD Polman Keluarkan 3 Rekomemdasi Ke Pemkab Polman

BeritaNasional.ID.Polman — Ketua DPRD Poman Jupri Mahmud didampingi Wakil Ketua Dprd Polman .H.Amiruddin , Hamzah Syamsuddin , dan Hj Nurbaeti memimpin rapat paripurna rekomendasi DPRD Polman kepada Pemkab Polman terkait revisi Perda yang mengatur Pilkades. Senin 30 Agustus.

DPRD Polman melalui sidang Paripurna perluasan pimpinan menyetujui Perda yang mengatur tentang Pilkades di revisi

Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Anggota Fraksi Demokrat Juanda melakukan aksi walk out pada rapat Paripurna tersebut, sebelum meninggalkan tempat duduknya ia menyampaikan pendapatnya bahwa revisi perda tidak perlu dilakukan saat ini karena merevisi perda butuh waktu yang lama yang dapat berdampak pada penundaan Pilkades serentak di 67 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.

“Saya berpandangan Perda ini kita revisi disaat yang tepat karena merevisi perda butuh waktu yang lama, kita revisi secara utuh agar lebih sempurna lagi dimana didaerah lain perdanya sudah ada yang mengatur pemilihan dengan berbasis elektronik,” jelas Juanda. dalam Paripurna.

Ia menegaskan jika rekomendasi yang dinkeluarkan oleh DPRD dirinya tidak ikut menyetujui rekomendasi tersebut. Ia juga menyampaikan, yang perlu disempurnakan adalah Perbub karena itulah yang mengatur secara tehnis pemilihan Kepala Desa yang sebenarnya. Tegas Juanda

Sementara itu, Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud menyampaikan, sikap DPRD yang diawali oleh rapat pimpinan di perluas dimana pimpinan fraksi, AKD dan lainnya sudah menyatakan pendapat di tanggal 23 Agustus tetapi untuk legitimasi yang kuat diminta untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Keputusan rapat di pimpinan diperluas tersebut hari ini dibacakan terkait sikap DPRD untuk merevisi Perda karena terkait adanya norma baru Permendagri 72 dan ada norma dalam perda nomor 5 2017 yang bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelas Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud.

Lanjut Jupri, kedua kita merekomendasikan agar tahapan pilkades direvisi sampai revisi perda selesai agar ada kepastian hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkades.

Rekomendasi tersebut akan dilayangkan DPRD ke Pemkab Polman dalam waktu dekat ini.

Adapun rekomendasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar agar :

1. Bupati Polewali Mandar segera melaksanakan revisi (perubahan kedua) atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

2. Bupati Polewali Mandar segera menunda pelaksanaan tahapan Pilkades serentak sampai ditetapkannya Perda Pilkades hasil revisi. Penundaan tahapan dilakukan untuk menjamin proses dan output Pilkades dapat dipertanggungjawabkan serta berkepastian hukum.

3. Bupati Polewali Mandar segera memerintahkan pada OPD terkait untuk segera menyusun draf rancangan Perubahan Perda Pilkades untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

DPRD Kabupaten Polewali Mandar akan tetap konsisten melaksanakan fungsi-fungsi DPRD: fungsi Pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan sebagai refresentase wakil rakyat serta melaksanakan kewajiban dan kewenangan lainnya termasuk melaksanakan hak-hak DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button