DprdSulbar

Ketua DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Kab Majene

BeritaNasional.ID.SulbarĀ –DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Majene untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait berkurangnya kuota BPJS Kabupaten Majene yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat Jum’at, 08 Januari 2021.

Rombongan DPRD Kabupaten Majene di terima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulewesi Barat Hj. Siti Suraidah Suhardi bersama Anggota Komisi IV DPRD Sulbar Abidin Abdullah Serta turut hadir Kepala BPJS Cabang Mamuju, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Direktur Rumah Sakit Umum Regional Sulbar, dan Perwakilan Dinas Kesehatan.

Ketua DPRD Kab. Majene Salmawati Djamalo menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini ialah membahas terkait berkurangnya kuota BPJS Kabupaten Majene yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “Yang menjadi kendala kami di Kabupaten Majene karena Masyarakat banyak yang mempertanyakan terkait kartu BPJS mereka yang sudah tidak aktif dan ternyata telah terjadi pengurangan kuota BPJS terkhususnya pada Kab. Majene” ungkap Ketua DPRD Majene.

Hj. Siti Suraidah Suhardi selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga menjelaskan bahwa sepertinya keluhan ini terjadi di tiap-tiap Kabupaten. Maka dari itu kita mengundang pihak BPJS untuk menjelaskan terkait mengapa adanya kuota BPJS yang berkurang di tiap Kabupaten dan apa penyebabnya.

Sementara itu, kepala BPJS Cabang Mamuju, Indira Aziz Rumalutur menjelaskan terkait adanya perubahan serta Peraturan baru di awal tahun 2021 ini mengakibatkan skema tanggung jawab Provinsi terkait BPJS juga akan berubah. Ucap Kepala BPJS Cabang Mamuju.

Lanjut Indira mengatakanĀ  ā€œ ada perubahan nomenklatur terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kalau dulu, jika kita berbicara terkait penerima bantuan juran, selalu relevannya dengan fakir miskin dan tidak mampu, ada yang ditanggung jurannya oleh pemerintah pusat dan ada juga oleh pemerintah daerah. Kemudian peraturan ini berubah, penerima bantuan iuran sudah tidak ada lagi dari daerah, keseluruhannya ditanggung oleh pemerintah pusat, dan yang ditanggung oleh pemerintah daerah yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah.” Ungkap Indira.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button