Hukum

Kasus 3 % DAK , Kejati Sulbar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara

BeritaNasional.ID.Sulbar —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menggelar Press release , terkait pengembalian kerugian Negara 3% dari Kasus Dana DAK senilai Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah).

Press release dipimpin Asintel Irvan Paham Pd Samosir, Aspidsus Feri Mupahir, Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi Penyidikan Dr. Rizal F mewakil Tim Penyidik,

Sambil memperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. Sulbar, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah).

Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, atas arahan dan petunjuk Kajati Sulbar Johny Manurung, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil melakukan dan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat Penyidikan sebesar Rp. 1.425.330.050,-., Ucap Amir

Pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin BoharI, S.Pd., M.Pd., Busra EDI, S.Ip dan Ir. Aking Djide.

” Saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap II untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud.” Urai Amir

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.

Lanjut Amir mengatakan Nilai dana 3% yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.Kata Amir

Para tersangka Melanggar Pasal :
Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.. tutup Amir

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button