Hukum

Aniaya Anak Dibawah Umur , Pelaku Diringkus Saat Miras

BeritaNasional.ID.Polman.Sulbar — Personel gabungan satuan Reskrim dan Intelkam Polres Polman, amankan 4 remaja yang melakukan pesta minuman keras (Miras) di Dusun Makkerre Desa Mirring, Kec. Binuang Kab. Polman. Minggu, 13 Juni.

Berawal saat adanya laporan masyarat mengenai sekelompok pemuda sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) di pekarangan rumah warga, Personel kepolisian kemudian bergegas ke lokasi yang dimaksud.

Tak menunggu lama, setibanya di lokasi personel langsung menggerebek aktivitas pesta minuman keras (Miras) tersebut, dan mengamankan empat orang remaja yang sedang asyik menenggak minuman keras (Miras).

Saat di lakukan penggerebekan, ternyata terdapat AN (19th) yang tak lain merupakan pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang selama ini menjadi buronan, AN disinyalir bersembunyi selama kurang lebih satu bulan menghindari kejaran petugas polisi.

Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Polman kemudian langsung melakukan penangkapan dan membawa AN ke Mako Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku diketahui bahwa AN sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Poros Lemo Tua, desa Kuajang, dengan cara mengayunkan gesper ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan luka di bagian kepala.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo.

Sementara, ketiga rekan AN, yakni SP (25) MY (19) dan YS (18) yang melakukan pesta miras dibawa ke Polres Polman dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Dari tangan para remaja tersebut telah diamankan barang bukti berupa miras jenis ballo dalam jerigen berukuran 25 Liter.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button