Hukum

Hamil 9 Bulan , Buronan Kasus 41 M Bank Sulselbar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar

BeritaNasional.ID.Sulbar —Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang di pimpin Jhony Manurung, SH kembali berhasil meringkus Terpidana Korupsi kasus Bank BPD Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu  Merry Yastin Tangkepadang Senilai Rp. 41 Miliar di tempat persembunyian di Depok Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Sabtu 10 April 2021, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, menjelaskan, Penangkapan DPO terpidana  Kasus Bank BPD Sulselbar Cab. Pasangkayu 41 M, Tim Tabur Kejati Sulbar Berburu hingga ke Depok Jawa Barat.

Pelaksanaan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana MERRY YASTI TANGKEPADANG yang telah buron selama 11 (sebelas tahun).

Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 21.30 Wib, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok tepatnya di Kecamatan Cisalak, selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana.

“Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok,” Ujar Amiruddin.

Lanjut, Buronan Merry Yastin Tangkepadang  sendiri telah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat.

“Terpidana Merry Yastin Tangkepadang merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Ujarnya lagi

Amiruddin, menambahkan, Penangkapan Buronan merupakan pelaksanaan arah kebijakan dari  Bapak Jaksa Agung RI (DR. BURHANUDDIN) dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 (sembilan) bulan,” Terang Amir

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button