DprdSulbar

H.Abdul Halim Hadiri Sidang Paripurna Penjelasan Gubernur Sulbar

BeritaNasional.ID.Sulbar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Sulbar menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan gubernur Sulbar terhadap hak Interpelasi Dewan pada Senin, 16/08/21.

Sidang dipimpin lansung ketua DPRD Sulbar St.Suraidah Suhardi dan didampingi 3 pimpinan dewan lainnya yakni Usman Suhuriah, Abdul Halim dan Abdul Rahim.

Dalam keterangan resminya Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) terlebih dahulu menjelaskan prihal ketidak hadirannya pada sidang Interpelasi dewan yang diagendakan sebelumnya.

ABM mengatakan ketidak hadiran dirinya pada saat itu karena sedang melakukan konsolidasi terkait anggaran Bansos dan Hibah bersama sejumlah OPD teknis pengelola bansos dan hibah.

Mantan bupati Polman dua periode itu menegaskan bahwa pihaknya tak ingin gegabah dalam melaksanakan anggaran bansos dan hibah pada APBD tahun 2021 ini. Hal ini Ia lakukan untuk meminimalisir konsekuensi hukum yang kemungkinan bisa saja terjadi.

“untuk menghindari masalah dikemudian hari maka sikap kehati-hatian perlu kita lakukan, ini untuk kebaikan bersama.

Kami sudah lakukan langkah terukur agar anggaran bansos dan hibah bisa cepat jalan. Saya instruksikan kepada OPD teknis untuk segera dilaksnakan dalam satu minggu kedepan.”kata ABM dihadapan anggota DPRD Sulbar.

Mengenai materi Interpelasi yang harus dijawab, Gubernur Sulbar memberikan kesempatan kepada Sekprov. DR. Muh.Idris untuk membacakan keterangan resminya sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang dipersoalkan DPRD Sulbar dalam hak Interpelasi.

Sekprov. Sulbar Muh.Idris lantas membacakan satu demi satu penjelasan gubernur Sulbar atas materi Interpelasi dewan. Idris menyampaikan salah satu alasan mengapa anggaran hibah belum dijalankan karena : adanya penyesuaian rekening belanja karena adanya aturan baru, adanya belanjan yang tidak memenuhi syarat dan belum jelasnya data dan informasi penerima hibah.

“mengenai pengadaan sapi qurban, hal ini merupakan belanja atau program yang dapat meningkatkan kesejahtranan rakyat, pembinaan spiritual, sebagai bentuk jaring pengaman sosial dan mengurangi kesenjangan sosial terutama pada hari raya idul Adha.

Belanja ini adalah belanja barang jadi tidak perlu menerbitkan SK hibah, cukup dengan keputusan kuasa pengguna anggaran.

Terkait surat Polda Sulbar yang melakukan pembatalan, bahwa pembatalan itu dengan pertimbangan pekerjaan fisik yang kemungkinan tidak dapat selesai tepat waktu dan menjaga kwalitas pembangunan. Saran dari Polda Sulbar bahwa anggran tersebut sebaiknya digunakan untuk membiayai penanganan Covid-19.”kata Muh.Idris.

Terkait soal pembangunan kolam renang di Mamuju dan Majene lanjut Idris, hal itu dilaksanakan dengan metode belanja modal bukan belanja hibah sehingga tetap dapat dibelanjakan meskipun tanpa SK hibah dari Gubernur.

“rekomendasi pansus soal penanganan Covid dan tunjangan tenaga medis dan kurangnnya O2, kami tegaskan bahwa pembayaran insentif yang sempat tertunda yakni bulan Desember 2020 telah kami bayarkan, namun ada hal-hal lain yang akan dibayarkan di angagran perubahan. Tunjanganan medis bulan Januari-April 2021 sudah kami bayarkan. Soal kekurangan regulator dan oksigen hal itu terjadi karena kurangnnya paskona dari pihak ke-3 karena meningkatnya permintaan seiring meningkatnya kasus positif Covid di sejumlah daerah.”terangnya.

Mengenai adanya pertanyaan soal minimnya kontribusi APBD Sulbar terhadap bantuan pasca gempa, Sekprov.Muh Idris menjelaskan bahwa APBD Sulbar telah banyak digunakan untuk penanganan pasca gempa bumi diantaranya :

1.Pengelolaan dan pendampingan data stimulan bantuan rumah
2.Memanfaatkan bantuan pemda luar sekitar 950 juta di Kesra dan dinas Perkim sekitar 3 Milyar.
3.Membiayai dapur umum pada masa tanggap darurat sekitar 439 juta pada Dinsos Sulbar.
4. 460 juta untuk operasional pada dinas PU Sulbar, pematangam lahan 200 juta.

Terakhir terkait adanya sorotan mengenai rendahnya realisasi angaran, Muh.Idris berdalih rendahnya realisasi anggaran karena adanya faktor penghambat seperti perubahan regulasi dan perubahan sistem pada aplikasi keuangan.

“Sampai Agustus bulan ini realisasi kita sudah 41, 80 persen. Kita masuk daerah yang tingkat realisasinya baik. Sebenarnya pekerjaan fisik sudah banyak yang jalan, tapi pihak ke-3 belum mengajukan permintaan pencairan sehingga kelihatan realisasi kita rendah, padahal faktanya realisasi kita sudah cukup tinggi.”tutupnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Sulbar, pimpinan sidang pun lansung menutup sidang. Sidang akan kembali digelar setelah DPRD Sulbar melakukan rapat bersama membahas dan mengkaji penjelasan gubernur tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button