Hukum

BNNP Sulbar Amankan 5 Pelaku Narkotika

BeritaNasional.ID.Sulbar —Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sulbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di awal tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh  Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat menggelar press release , bertempat Aula Kantor BNNP Sulbar . 5 April .

Brigjen  Pol  Sumirat Dwiyanto mengatakan Pengunaan bermula dari laporan warga yang resah di lingkungannya terdapat pemuda yang menggunakan barang haram tersebut.

Dari informasi itulah kemudian tim BNNP Sulbar melakukan penangkapan kepada lima orang tersangka yakni YS,RH, HN, SB dan ABD.

Tersangka pertama YS ditangkap di Dusun Salubungo Desa Mekkatta, Malunda. Dari informasi yang dikembangkan itu, BNNP kemudian berhasil menangkap RH di Kelurahan Rangas, Simboro, Mamuju,” kata Brigjen Pol Sumirat,

Dari keterangan terhadap tersangka RH BNNP Sulbar memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari HN. Namun, pencarian sempat terhenti lantaran gempa bumi yang terjadi pada 15 Januari lalu.

“Kemudian pada 21 Februari, BNNP Sulbar menangkap HN bersama SB, yang saat itu berada di Desa Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar,” ungkapnya

Dari penangkapan itu BNNP Sulbar mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 7 saset dengan berat 7,1048 gram dan uang tunai senilai 28.500 juta lima ratus ribu rupiah yang disimpan di dalam sadel motor.

Kasus lain, BNNP Sulbar juga menangkap ABD di depan pasar Campalagian. Di tangan tersangka, BNNP Sulbar mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,33 gram dan satu unit handphone.

Tersangka terjerat pasal, 112 dan 114 dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara bahkan bisa hukuman mati “.Tutupnya.

Hadir dalam press realese, Wakil ketua DPRD Provinsi, Kadis Kesbangpol, Hukum dan Ham, Korem, Polda, Polresta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button