Dprd

Dprd Polman Terima Aksi Masyarakat Peduli Petani

BeritaNasional.ID.Polman — – Aliansi Masyarakat Peduli Petani & Buruh Tani Polman menggandeng Aktivis Mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Kab. Polman untuk menemui Unsur Pimpinan serta anggota Komisi II DPRD Kab. Polman, juga sebelumnya rombongan aksi mendatangi kantor Pemkab Polman, Rabu (10 Maret 2021).

Merespon akan hal tersebut, Ketua DPRD Polman, H. Jupri Mahmud, SE, Wakil Ketua II DPRD Juga Selaku Ketua perpadi Polman Hamzah Syamsuddin, Ketua Komisi II DPRD Kab.Polman Rahmadi, Serta anggota DPRD Komisi III Rusnaedi, Menemui Puluhan massa aksi yang kemudian Mengajak Hearing dialog ke Ruang Aspirasi DPRD Kab.Polman.

Kedatangan Aliansi Masyarakat Peduli Petani & Buruh Tani Polman yang berjumlah Puluhan orang Tersebut menyikapi hasil Forum Rembuk/Tudang Sipulung yang di gelar Perpadi Polman bersama KTNA Polman yang menghadirkan Unsur Pemerintahan Kab. Polman beberapa waktu lalu yang melahirkan kesepakatan Harga Gabah Pembelian Terendah 4.300 dengan potongan 2kg/Karung. Sehingga mendesak anggota DPRD Kab. Polman segera memanggil dan menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) kabupaten Polewali Mandar, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kab.Polmam dan instansi terkait di Pemkab Polman, Serta Dari aparat TNI dan Polres Polman guna membicarakan tentang keseuaian potongan dan harga gabah di Kabupaten Polman.

Pada pertemuan tersebut, Koordinator lapangan Asdi Aslan menyampaikan bahwa terkait polemik harga jual beli gabah di Polewali Mandar kami menduga, ada indikasi tata kelola yang keliru dalam proses pembelian gabah.

Ia juga mengungkapkan adanya keresahan yang dialami oleh petani dengan adanya potongan 10 – 15 kg, sehingga dari permasalahan tersebut, diharapkan bahwa jual beli gabah dan beras antara petani, pengepul l dan pengusaha penggilingan bisa saling menguntungkan, dalam kondisi seperti demikian kita sangat mengharapkan sikap tegas dari Pemerintah. ” Pungkas Azdi’.

Dalam kesempatan tersebut Azdi Aslam Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Petani & Buruh Tani Polman menyampaikan 11 poin Aspirasinya diantaranya :

1. Menggunakan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan dikalibrasi atau ditera ulang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan UKM yang dalam hal ini UPTD metrology legal atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal sesuai masa tera ulang yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut.

2. Menunjukkan jarum timbangan di angka nol pada saat dilakukan penimbangan gabah di lapangan.

3. Pemotongan berat gabah saat penimbangan gabah petani hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 Kg persatu karung.

4. Harga gabah terendah dalam kondisi apapun sebesar Rp. 4.600/kg

5. Apabila ditemukan gabah petani yang dianggap kurang baik mutunya dalam transaksi jual beli gabah, pemotongan berat gabah tersebut tetap maksimal 2 kg sebagaimana dimaksud dalam poin 3 .Harga gabah disesuaikan dengan mutu dan kualitasnya yang disepakati antara pembeli gabah / pedagang dengan petani yang tidak keluar dari harga minimun sesuai bunyi poin ke 4.

6. Ketentuan tentang mutu gabah standar kualitas berdasarkan kondisi fisik gabah secara visual dan diperiksa/ atau dianalisa oleh pembeli ganah/ anggota Perpadi dengan petani .

7. Apabila didalamnya ditemukan penyelewengan dalam transaksi jual beli gabah, terkhusus penyalahgunaan timbangan dan ada pihak yang merasa dirugikan. Maka, masalah ini dilaporkan ke posko (Polsek/Koramil) atau dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk dituntun sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

8. Pengurus kelompok tani memfasilitasi penjual gabah hasil produksi anggota kelompok masing – masing termasuk alat timbangan yang sudah ditera oleh Dinas terkait

9. Apabila gabah petani tidak diambil oleh pedagang, maka pemerintah wajib mengambil gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan sesuai dengan bunyi poin ke 3.

10. Mengijinkan pedagang dari luar Kabupaten Polewali Mandar untuk membeli gabah petani di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dengan syarat mengikuti dengan ketentuan yang berlaku .

11. Disarankan untuk tidak melakukan penimbangan gabah pada malam hari, jika terpaksa harus dilakukan maka harus ada pihak petani atau aparat desa / kelurahan yang turut menyaksikan penimbangan tersebut.

Pada kesempatan tersebut , wakil ketua II DPRD Kab. Polman Juga ketua Perpadi Kabupaten Polewali Mandar, Hamzah Syamsuddin mengatakan, pada dasarnya di beberapa pon, yang menjadi tuntutan Aliansi saat ini sudah menjadi kesepakatan pada forum rembuk Seperti halnya Potongan gabah yang hanya 2kg/Karung di banding dengan sebelumnya potongan mencapai 10kg-15Kg/Karung..

Lanjut Hamzah menjelaskan, itu harga Rp. 4.300/kg, adalah kesepakatan harga terendah pada forum rembuk yang lalu tapi Perpadi tidak pernah melarang dari pengusaha mana pun untuk membeli gabah diatas dari Rp. 4.300 atau 4.400/kg dan Seterusnya, tetapi penekanannya potongan hanya 2 kg/karung,” Meski demikian, pihaknya juga berkeinginan untuk membeli gabah dengan harga tinggi, menyesuaikan harga dipasaran “Terang Hamzah”.

Menanggapi apa yang menjadi tuntutan perwakilan Massa Aksi, Ketua DPRD Kab.Polman H. Jupri Mahmud mengatakan semua tuntutan tesebut sudah kami catat dan akan dibicarakan pada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder terkait yang kita agendakan pada hari Jumat mendatang (12/03/2021)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button