Daerah

Pemkab Mamasa Sosialisasikan Larangan Mudik

BeritaNasional.ID.Mamasa —Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina Mogot, menyatakan larangan mudik tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selain dari Dinas Perhubungan, personel yang berjaga di pos penyekatan di 3 titik perbatasan Mamasa juga akan melibatkan personel kepolisian.

“Jadi kami sifatnya hanya membantu saja. Untuk penindakannya, akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Domina, Senin. 3 Mei

Dia menjelaskan, strategi yang akan dilakukan petugas gabungan nantinya terhadap larangan mudik, yaitu dengan membuat penyekatan di perbatasan, yaitu di perbatasan Polewali-Mamasa, Mamuju-Mamasa, dan Mamasa-Toraja.

“Jika nantinya ada masyarakat yang mudik dari luar Kabupaten Mamasa atau sebaliknya, maka disarankan untuk putar balik. Jika ternyata ada masyarakat yang nekat mudik sesuai jadwal yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Menurut Domina, terdapat pengecualian larangan mudik terhadap kendaraan dengan alasan tertentu. Misalnya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Selain itu, larangan mudik juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita mengimbau sesuai edaran itu, agar dengan jadwal yang ditentukan tidak ada yang melakukan mudik,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button